Dimasa lalu Pancasila dirumuskan dengen tujuan,
Pancasila akan menjadi pedoman dan panduan dalam melaksanakan juga menjalankan
kebijakan-kebijakan negara. Pancasila disebut-sebut sebagai ciri khas bangsa Indonesia.
Pancasila juga merupakan nilai-nilai yang menuntun bangsa ini mencapai
tujuannya. Para pejuang dan pemuka bangsa terdahulu merumuskan Pancasila dengan
proses yang panjang. Sementara, bagi masyarakat Indonesia, Pancasila bukanlah
sesuatu yang asing lagi. Pancasila yang terdiri dari 5 (lima) sila, tertuang
dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea IV dan diperuntukkan sebagai
dasar Republik Indonesia. Walaupun didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
tesebut tidak disebutkan secara ekspilit kata “Pancasila”. Namun sudah dikenal
luas bahwa 5 (lima) sila yang dimaksud
adalah Pancasila sebagai dasar negara.
Dewasa ini, terutama di era Reformasi
membicarakan Pancasila dianggap sebagai
keinginan untuk kembali ke kejayaan Orde Baru. Bahkan sekarang orang
telah memandang sinis pancasila. Kecendrungan
itu, wajar karena Orde Baru menjadikan Pancasila sebagai legitimasi ideologis
dalam rangka mempertahankan dan memperluas kekuasaan. Namun, setelah melalui
perjalanan panjang Negara Indonesia sejak merdeka hingga saat ini pancasla ikut
berproses pada kehidupan Bangsa Indonesia. Hingga saat ini, pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dengan
keluarnya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, tentang pencabutan ketetapan MPR RI
No.II/MPR/1978 tentang penghayatan dan pengamalan pancasila sebagai dasr
negara. Pasal 1 ketetapan tersebut menegaskan Pancasila sebagaimana
dimaksud pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara yang harus
konsisten dilakukan dalam kehidupan bernegara.
Tapi berbeda dengan ketetapan yang telah
dikeluarkan ternyata pengaplikasiannya kurang optimal. Buktinya, masih banyak
rakyat miskin, taraf pendidikan yang rendah dan angka korupsi yang semakin
tinggi. Hal ini telah menunjukkan pada kita pecahan-pecahan tentang gambaran
masa depan bangsa ini. Yaitu kemungkinan hilangnya rasa tanggung jawab dan
konsistensi kita dalam menjadikan pancasila sebagai dasar dan pedoman bernegara
